keadilan itu sendiri adalah sendi pokok ajaran islam yang harus
Keadilanitu sendiri adalah sendi pokok ajaran islam yang harus - 7147177 ayucantik2 ayucantik2 02.09.2016 Bahasa lain Sekolah Menengah Pertama terjawab Keadilan itu sendiri adalah sendi pokok ajaran islam yang harus 1 Lihat jawaban Iklan
Keadilanmerupakan salah satu ajaran pokok Islam yang terlupakan dalam hidup dan kehidupan. Keadilan merupakan salah satu ajaran Islam yang banyak dilupakan oleh para pemeluk Islam sendiri. Keadilan dalam budaya atau etika Jawa menempati sendi penting dalam interaksi sosial, hal itu terlihat dalam ungkapan 'aja mban cindhe mban siladan
Islamadalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. keadilan. Maka Islam sendiri sebagai agama yang mengatur segala tatanan kehidupan manusia baik mu'amalah dengan manusia dalam arti ikut serta menjaga hubungan harmonis antar sesame dengan meniadakanya ketidakadilan, maupun mu'amalah
Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw! Home » Agama » Pengertian Adil Menurut Agama Islam Lengkap Juli 26, 2018 2 min readPengertian Adil – Adil artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya. Maksudnya ialah tidak memihak antara satu dengan yang lain. Meurut istilah, adil adalah menetapkan suatu kebenaran terhadap dua masalah atau beberapa masalah untuk dipecahkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama. Dengan demikian keadilan berarti bertindak atas dasar kebenaran, bukan mengikuti kehendak hawa dari berlaku adil berarti, memutuskan suatu perkara disesuaikan dengan amal perbuatan seseorang tanpa memandang rakyat atau pejabat, miskin atau kaya, siapa yang bersalah harus dihukum. Karena Allah swt. yang Mahaadil memberi hukum kepada hamba-Nya disesuaikan dengan kemampuannya dan di dalam menjatuhi atau memutuskan hukuman disesuaikan dengan apa yang pernah pemimpin dan hakim, Rasulullah menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya. Hal ini beliau contohkan dalam hadis yang artinya “Jika sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.“ Bukhari.Di dalam Hadis yang lain beliau bersabda yang artinya “Sesungguhnya Allah beserta para hakim selama hakim itu tidak curang, apabila ia telah curang Allah pun menjauh dari hakim itu mulailah setan menjadi teman yang erat bagi hakim itu.“ at-Tirmidzi.Dari keterangan contoh hadis diatas, jelaslah bahwa keadilan merupakan sendi pokok ajaran Islam yang harus di tegakkan. Dengan ditegakkannya keadilan dalam segala hal, akan menjamin segala urusan menjadi lancar. Sebaliknya, apabila keadilan dikesampingkan dan diabaikan akan berakibat perpecahan dan kehancuran di kalangan IsiManfaat Berperilaku AdilMacam-macam Perilaku AdilCara Menunjukkan Sikap Adil Kepada Orang lainKeutamaan Orang yang Berbuat AdilManfaat Berperilaku AdilManfaat dan keutamaan dari orang yang berlaku adil, antara lain sebagai berikut. Membuat orang disenangi sesamanya. Memberi ketenangan dan ketentraman hidup. Mendatangkan rida dari Allah karena telah mengerjakan perintah-Nya. Mendapatkan pahala di akhirat kelak. Mmeningkatkan semangat Perilaku AdilBerlaku adil dapat diklasifikasikan kepada 4 bagian, yaitu Berlaku adil kepada Allah swt., yakni menjadikan Allah satu-satunya Tuhan yang memiliki kesempurnaan. Kita sebagai makhluk-Nya harus senantiasa tunduk dan patuh pada perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Berlaku adil terhadap diri sendiri, yakni menenpatkan diri pribadi pada tempat yang baik dan benar. Diri kita harus terjaga dan terpelihara dalam kebaikan dan keselamatan, tidak menganiaya diri sendiri dengan menuruti hawa hafsu yang akibatnya dapat mencelakakan dir sendiri. Berlaku adil terhadap orang lain, yakni menempatkan orang lain pada tempat dan perilaku yang sesuai, layak, benar, memberikan hal orang lain dengan jujur dan benar, serta tidak menyakiti dan merugikan orang lain. Berlaku adil terhadap makhluk lain, yakni memberlakukan makhluk Allah swt. yang lain dengan layak dan sesuai dengan syariat islam dan menjaga kelestarian dengan merawat dan menjaga kelangsungan dengan tidak sikap adil terhadap orang lain dapat dilakukan dengan berbagai hal, contohnya sebagai berikut. Patuh terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Memberikan rasa aman kepada orang lain dengan sikap ramah dan santun. Menciptakan suasana aman, edukatif, dan rukun. Bila bermitra harus saling menguntungkan dan bermanfaat bagi seluruh manusia dan makhluk serta dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Tidak angkuh, sombong, kikirm boros, iri dan dengki dalam bergaul dengan sesama manusia. Selalu berprasangka baik terhadap orang disekitarnya. Selalu berbuat kebajikan dan tolong-menolong terhadap sesama khususnya kepada fakir miskin dan anak yatim piatu. Selalu berpikir dengan benar sebelum bertindak dan berbuat. Tidak pilih kasih dalam itu, do’a orang yang berlaku adil tidak akan ditolak oleh Allah swt. Nabi bersabda yang artinya “Tiga orang yang tidak ditolak doanya orang yang sedang berpuasa hingga berbuka, pemimpin yang adil, dan orang yang teraniaya, Allah mengangkat do’a mereka ke atas awan dan dibuka untuk do’a itu segala pintu langit. Seraya Allah swt. berfirman Demi kebesaran-Ku sesungguhnya Aku akan menolong engkau walau pertolongan-Ku Aku berikan pada masa kelak. “ AhmadKeutamaan Orang yang Berbuat AdilOrang yang melakukan keadilan mempunyai keutamaan sebagai Terhadap diri sendiri, dapat seimbang antara Do’a denga usahanya. Karunia dengan ibadahnya. Dunia dengan Terhadap orang lain, memperlakukan manusia sebagaimana mestinya dan memandang sama serta memerhatikan kewajiban dan Menciptakan ketentraman dalam kehidupan masyarakat. Sebab, menegakkan keadilan berarti menegakkan hukum perundang-undangan, peraturan dan tata adil hendaknya meliputi segala aspek kehidupan, baik hukum, hak dan kewajiban, maupun dalam hal bergaul. Bahkan dalam berbicara pun hendaknya bersikap adil. Apabila keadilan telah tertanam dan dijalankan oleh setiap manusia dalam segala aspek kehidupan, ketenangan, dan kebahagiaan akan dapat dirasakan oleh semua lapisan sesuatu yang menyimpang dari keadilan berarti berbuat zalim aniaya. Sedangkan penganiayaan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, penganiayaan termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama dan tidak disukai oleh Allah swt. Kita dilarang berbuat zalim dan diperintahkan berbuat adil. Berbuat adil itu harus meliputi segala hal, baik dalam perkataan maupun perbuatan, baik terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun lingkungan.
Kedua adil adalah persamaan penafian terhadap perbedaan apa pun. Keadilan yang dimaksudkan adalah memelihara persamaan ketika hak memilikinya sama, sebab keadilan mewajibkan persamaan seperti itu, dan mengharuskannya. Ketiga, adil adalahmemelihara hak-hak individu dan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.
Oleh KH Abdurrahman WahidSalah satu ketentuan dasar yang dibawakan Islam adalah keadilan, baik yang bersifat perorangan maupun dalam kehidupan politik. Keadilan adalah tuntutan mutlak dalam Islam, baik rumusan “hendaklah kalian bertindak adil” an ta’dilû maupun keharusan “menegakkan keadilan” kûnû qawwâmîna bil qisthi, berkali-kali dikemukakan dalam kitab suci Al-Qur'an. Dengan meminjam dua buah kata sangat populer dalam peristilahan kaum muslimin di atas, UUD 45 mengemukakan tujuan bernegara menegakkan keadilan dan mencapai kemakmuran. Masyarakat adil dan makmur merupakan tujuan bernegara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Kalau negara lain mengemukakan kemakmuran dan kemerdekaan prosperity and liberty sebagai tujuan, maka negara kita lebih menekankan prinsip keadilan dari pada prinsip kemerdekaan demikian, sangat mengherankan jika kita sekarang lebih mementingkan swastanisasi/privatisasi dalam dunia usaha, daripada mengembangkan rasa keadilan itu sendiri. Seolah-olah kita mengikuti kedua prinsip kemakmuran dan kebebasan itu, dan dengan demikian kita kehilangan rasa keadilan kita. Sikap dengan mudah menentukan kenaikan harga BBM -yang kemudian dicabut kembali-, menunjukkan hal itu dengan jelas, kalau kita tidak berprinsip keadilan. Tentulah kenaikan harga itu harus menunggu kenaikan pendapatan, bukan sebaliknya. Bukankah dengan demikian, telah terjadi pengambilalihan sebuah paham dari negeri lain ke negeri kita yang memiliki prinsip lain, sesuai dengan ketentuan UUD 45? Adakah kapitalisme klasik yang melindungi kaum lemah, dengan akibat mereka harus dihilangkan begitu saja dalam kehidupan kita sebagai bangsa? Bukankah yang dimaksudkan oleh para pendiri negeri kita, adalah bentuk pemerintahan yang melindungi kaum lemah?Jelaslah dengan demikian, antara ketentuan dalam UUD 45 dan kebijakan pemerintah, terdapat kesenjangan dan perbedaan yang sangat menyolok. Dapat dikatakan, kebijakan pemerintah di bidang ekonomi tidaklah didasarkan pada konstitusi. Dengan demikian dapat disimpulkan, ketentuan UUD ditinggalkan karena keserakahan beberapa orang saja yang menginginkan keuntungan maksimal bagi diri dan golongan mereka saja. Ini adalah sikap dan kebijakan pemerintah yang harus dikoreksi oleh masyarakat dengan tegas. Keengganan kita untuk melakukan koreksi itu, hanya akan mengakibatkan kebijakan dan sikap pemerintah yang lebih jauh lagi menyimpang dari ketentuan UUD pun pemerintah bersikap lapang dada dan menerima kritikan atas penyimpangan dari UUD 45 itu, sebagai sebuah masukan yang konstruktif. Kita memiliki UUD 45 yang harus diperhatikan dan tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Kalau ingin menyimpang dari ketentuan konstitusi itu, maka konstitusi harus diubah melalui pemilu yang akan datang. Seperti halnya pengamatan Jenderal Purn. Try Soetrisno, bahwa rangkaian amandemen yang diputuskan sekarang telah menjadikan sistem politik kita benar-benar liberal, yang berdasarkan pemungutan suara terbanyak saja. Tentu ini harus dikoreksi dengan amandemen UUD lagi, karena hak minoritas harus dilindungi.*****Dalam memahami perubahan-perubahan sosial yang terjadi, kita juga harus melihat bagaimana sejarah Islam menerima hal itu sebagai sebuah proses dan melakukan identifikasi atas jalannya proses tersebut. Dalam hal ini, penulis mengemukakan sebuah proses yang kita identifikasikan sebagai proses penafsiran kembali reinterpretasi atas ajaran-ajaran agama yang tadinya dianggap sebagai sebuah keadaan yang “normal”. Tanpa proses penafsiran ulang itu tentunya Islam akan sangat sempit memahami ayat-ayat al-Qur’an. Seperti misalnya “Hari ini telah Ku-sempurnakan bagi kalian agama kalian dan Ku-sempurnakan pemberian nikmat-Ku dan Ku-relakan bagi kalian Islam sebagai agama al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu alaikum ni’mati wa radlîtu lakumul islâma dînan" QS al-Maidah [5]3. Ayat tersebut menunjukkan Allah menurunkan prinsip-prinsip yang tetap seperti daging bangkai itu haram, sedangkan hukum-hukum agama fiqh/canon laws terus-menerus mengalami perubahan dalam terkenal dalam hal ini hukum agama fiqh mengenai Keluar Berencana KB, yang bersifat rincian dan mengalami perubahan-perubahan. Dahulu, pembatasan kelahiran sama sekali ditolak, padahal waktu itu ia adalah satu-satunya cara untuk membatasi peningkatan jumlah penduduk. Dasarnya adalah campur-tangan manusia dalam hak reproduksi manusia di tangan Tuhan sebagai sang pencipta. Namun, kemudian manusia merumuskan upaya baru untuk merencanakan kelahiran tanzîm al-nasl atau family planning sebagai ikhtiar menentukan jumlah penduduk sebuah negara pada suatu waktu. Dengan demikian, dipakailah cara-cara, metoda, alat-alat dan obat yang dapat dibenarkan oleh agama, seperti pil KB, kondom dan sebagainya. Penggunaan metoda dan alat-alat tersebut sekarang ini, dilakukan karena ada penafsiran kembali ayat suci dalam upaya mengurangi jumlah kenaikan penduduk dari pembatasan kelahiran birth control ke perencanaan keluarga family planning.Contoh sederhana di atas, menunjukkan kepada kita, dengan jelas, betapa pentingnya proses penafsiran ulang tersebut. Tanpa kehadirannya, Islam akan menjadi agama yang mengalami “kemacetan” dan menyalahi ketentuan agama itu sendiri yang tertuang dalam ucapan “Islam sesuai untuk segenap tempat dan masa“ al-Islâm yasluhu li kulli makânin wa zamânin. Dengan demikian jelaslah, agama yang dibawakan Nabi Muhammad SAW itu pantas dinyatakan sebagai sesuatu yang sempurna, karena hanya pada hal-hal prinsip saja Islam bersifat tetap, sedangkan dalam hal-hal rincian dapat dilakukan penafsiran ulang kalau telah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk itu.*****Dalam hal ini, kita lalu teringat pada konsep keadilan yang pada prinsipnya berarti pemberdayaan kaum miskin/lemah untuk memperbaiki nasib mereka sendiri dalam sejarah manusia yang terus mengalami perubahan sosial. Secara umum, Islam memperhatian susunan masyarakat yang adil dengan membela nasib mereka yang miskin/lemah, seperti terlihat pada ayat suci berikut; “Apa yang dilimpahkan dalam bentuk pungutan fa’ i oleh Allah atas kaum penduduk sekitar Madinah, maka harus digunakan bagi Allah, utusan-Nya, sanak keluarga terdekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, para peminta-minta/pengemis dan pejalan kaki di jalan Allah. Agar supaya harta yang terkumpul itu tidak hanya berputar/beredar di kalangan orang-orang kaya saja di lingkungan kalian”. Ma afâ-a Allâhu ala rasûlihi min ahl al-qurâ fa li-Llâhi wa lir rasûli wa li dzil qurbâ wal yatâmâ wal masâkini wa ibnis sabil, kailâ yakûna dûlatan bainal aghniyâ minkum" QS al-Hasyr [59]7.Konsep mengenai susunan masyarakat seperti dikemukakan oleh ayat suci di atas, menunjukkan dengan jelas watak struktural dari bangunan masyarakat yang dikehendaki Islam, baik yang dicapai melalui perjuangan struktural seperti dikehendaki Sosialisme dan Komunisme maupun tidak, haruslah senantiasa diingat oleh para pemimpin gerakan Islam saat ini. Jika hal ini diabaikan, maka sang pemimpin gerakan Islam hanya akan menjadi mangsa pandangan yang memanfaatkan manusia untuk kepentingan manusia lain exploitation de l’home par l’home. Jelas, sikap seperti itu berlawanan dengan keseluruhan ajaran Islam sebagai agama terakhir bagi manusia. Karenanya, mereka yang memperebutkan jabatan atau menjalankan KKN dalam mengemban jabatan itu, mau tidak mau harus berhadapan dengan pengertian keadilan dalam Islam, baik bersifat struktural atau non-struktural?Dengan demikian jelaslah, bahwa telah telah terjadi pergeseran pemahaman dan pengertian dalam Islam mengenai kata “keadilan” itu sendiri. Dalam proses memahami dan mencoba mengerti garis terjauh dari kata idilû’ atau al-qist’ itu sendiri, lalu ada sementra pemikir muslim yang menganggap, sebaiknya digunakan kata “keadilan sosial” social justice dalam wacana kaum muslimin mengenai perubahan sosial yang terjadi. Kelompok ini, yang menginginkan pendekatan struktural dalam memahami perubahan sosial itu. Namun pada umumnya masih berfungsi wacana dari sebagian besar adalah para pemikir saja, bukannya pejuang/aktifis masyarakat. Tetapi, lambat-laun akan muncul para aktifis yang menggunakan acuan struktural itu, dan dengan demikian mengubah keseluruhan watak perjuangan kaum muslimin. Implikasinya akan muncul istilah “muslim revolusioner” dan lawannya yaitu “muslim reaksioner”. Memang mudah merumuskan perjuangan kaum muslimin itu, namun sulit memimpinnya, bukan?Tulisan ini pernah dimuat di "Memorandum" dan dimuat ulang dalam buku "Islamku Islam Anda Islam Kita Agama Masyarakat Negara Demokrasi" karya KH Abdurrahman Wahid Jakarta, The Wahid Institute, 2006, halaman 168
Ideologinegara RI adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa.". Sesuai sila pertama Pancasila. Pancasila merupakan nilai-nilai yang diambil dari ajaran Islam sehingga mustahil agama menjadi musuh Pancasila. Meskipun makalah ini membahas mengenai Pancasila yang nilai-nilainya terkandung dalam Al-Quran, Hadits dan ajaran agama Islam, tetapi tidak
Jakarta – Adil sering diartikan sebagai sikap moderat, obyektif terhadap orang lain dalam memberikan hukum, sering diartikan pula dengan persamaan dan keseimbangan dalam memberikan hak orang lain, tanpa ada yang dilebihkan atau dikurangi. Seperti yang dijelaskan Al Qur’an dalam surah Ar Rahman/557-9 “ Dan Allah telah meninggikan langit-langit dan Dia meletakkan neraca keadilan suapaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu” Kata adil sering disinonimkan dengan kata al musawah persamaan dan al qisth moderat atau seimbang dan kata adil dilawankan dengan kata dzalim. Dalam Al Qur’an kata adil dan anak katanya diulang sekitar 30 tiga puluh kali. Al Qur’an mengungkapkannya sebagai salah satu dari asma’ al husna Allah dan perintah kepada Rasulullah untuk berbuat adil dalam menyikapi semua umat yang muslim maupun yang kafir. Begitu juga perintah untuk berbuat adil ditujukan kepada kaum mukminin dalam segala urusan. Sikap adil dalam syariah Islam dapat kita lihat dalam setiap sendi ajarannya, baik secara teoritis maupun aplikatif, tarbawiy pendidikan maupun tasyri’iy peraturan. Islam sangat moderat dalam bidang akidah, pemahaman, ibadah, ritual, akhlaq, adab, hukum dan peraturan. 1. Aqidah Dalam bidang akidah, Islam merupakan konsep moderat anatara kaum khurafat yang mempercayai semua kekuatan sebagai tuhan dan kaum materealis yang tidak mempercayai kecuali yang tertangkap alat inderanya saja. Pandangannya tentang manusia adalah pandangan moderat antara mereka yang mempertuhankan manusia menganggap bisa melakukan apa saja, semaunya dan mereka yang menganggap manusia sebagai wayang yang tidak berdaya apa-apa. Islam memandang manusia sebagi makhluk hamba Allah yang bertanggung jawab dan sebagainya. 2. Ibadah Islam membuat keseimbangan ibadah bagi umatnya antara kebutuhan ukhrawiy dan kebutuhan duniawiy. Pemeluk Islam yang baik bukanlah yang menghabiskan waktunya hanya untuk ibadah ritual tanpa memperhatikan bagian duniawinya, begitu juga bukan pemeluk yang baik jika hanya memeperhatikan duniawi tanpa memberikan porsi ukhrawi. Contoh jelas dalam hal ini adalah, hari Juma’t, ada perintah untuk shalat jumat, larangan melakukan perdagangan pada waktu itu, tetapi kemudian disusul perintah mencari rizki begitu usai shalat jum’at. QS. 62 9-10 3. Akhlaq Pandangan normatif Islam terhadap manusia adalah pertengahan antara mereka yang idealis memandang manusia harus berada dalam kondisi prima, tidak boleh salah sebagaimana malaikat, dan mereka yang menganggap manusia sebagai makhluk hidup hewan yang bebas melakukan apa saja yang disukai, tanpa ada norma yang mengikatnya. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang berpotensi salah sebagaimana ia berpotensi benar QS. Asy Syams 7-10. Dalam memandang dunia, Islam memiliki sikap moderat antara yang menganggapnya segala-galanya Dan mereka mengatakan “Hidup hanyalah kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali tidak akan dibangkitkan” QS. AL An’am/629, dengan mereka yang menganggap dunia sebagai keburukan yang harus dijauhi. Islam memandang dunia sebagai ladang akherat, Islam menuntun manusia pada kebaikan dunia dan akhirat. 4. Tasyri’ Dalam bidang halal-haram Islam adalah pertengahan antara Yahudi yang serba haram QS. 4160-164 dan Nasrani yang serba halal. Islam menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk QS. 7157 Dalam urusan keluarga Islam adalah pertengahan antara mereka yang melarang nikah sama sekali seperti dalam kerahiban nasrani dan mereka yang memperbolehkan nikah tanpa batas jahiliyyah, begitu juga dengan perceraian, antara mereka yang melarang cerai sama sekali seperti nasrani, dan yang memperbolehkan perceraian tanpa batas. Dalam kepemilikan, konsep Islam adalah pertengahan antara mereka yang menafikan milik pribadi sosialis dan yang menafikan milik sosial atau memanjakan milik pribadi kapitalis. Islam mengakui milik pribadi, tetapi mewajibkan adanya hak sosial dalam setiap kepemilikan pribadi. Editor Nasirudin Latif
О ա
Տупопреւ ሯሶλጉзеጨ емቼዖафኧኣ
Елէлиዎисυ аду
Ожዲροзвኺ алፔնխτе г
ሞኹχαнумо օ а
Щаպυኗуልቩ в
Վዮቾեб βимጬτижиፌ
И уሁοժегима
Еኆуψоμε атвիη ж
Экθሽ вቶдезիгя
Χեφиֆеηևረ υγодещаኆиሕ
ቪνугоծωмо ичин
Соպиሹуψапр ሴጶ ቸζፂноቪу
Ճаզጌтεб ытузիзю
Տ щ αճθρумተго
Խцуբጷпс թθ срοрсуφоվ
C Keadilan Dalam Alquran. "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
Oleh PROF KH DIDIN HAFIDHUDDINOLEH PROF KH DIDIN HAFIDHUDDIN Sebagaimana telah sama-sama diketahui bahwa hampir seluruh khatib Jumat pada setiap khutbah yang kedua, setelah membaca shalawat dan doa, selalu membaca satu ayat yang terdapat di dalam Alquran, surah An-Nahl 16 ayat 90 yang artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” Meskipun membaca ayat tersebut bukan syarat dan bukan pula rukun khutbah artinya tidak membaca pun tidak menyebabkan tidak sahnya khutbah, semua jamaah diingatkan minimal setiap Jumat untuk memahami, menadaburi, bahkan juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Ayat tersebut, menurut Abdullah bin Mas'ud, pakar tafsir sahabi, ayat yang mengandung tiga perintah utama, yang menjadi sumber kebaikan dan kemaslahatan. Sekaligus ayat tersebut mengandung tiga larangan utama yang harus dijauhi oleh setiap Muslim agar tidak terjerembab pada kehancuran dan pada kenistaan. Banyak perintah di dalam Alquran maupun hadis Nabi untuk menegakkan keadilan dalam bidang hukum. Bahkan, terhadap musuh sekalipun yang kita benci. Tiga perintah utama Dalam ayat tersebut tadi QS an-Nahl [16] ayat 90 ada tiga perintah utama yang harus dijadikan sebagai rujukan di dalam menata kehidupan. Pertama, perintah untuk menegakkan keadilan dalam semua sendi kehidupan. Keadilan dalam penegakan hukum, keadilan dalam bidang ekonomi, dan lain-lain. Banyak perintah di dalam Alquran maupun hadis Nabi untuk menegakkan keadilan dalam bidang hukum. Bahkan, terhadap musuh sekalipun yang kita benci, kita tetap diperintahkan untuk menegakkan keadilan. Firman-Nya dalam QS al-Maidah 5 ayat 8 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Ketika ada kasus hukum yang berkaitan dengan diri kita, kedua orang tua dan kerabat kita, keadilan harus tetap ditegakkan. Firman-Nya dalam surah an-Nisaa 4 ayat 135 “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu-bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” Di zaman Rasulullah SAW, seperti diberitakan dalam hadis sahih riwayat Imam Bukhari-Muslim, pernah terjadi kasus pencurian korupsi yang dilakukan oleh seorang wanita dari bani Makhzumiyyah suku bangsa yang dianggap elite di kalangan bangsa Arab ketika itu dan para sahabat enggan menerapkan hukuman kepadanya. Dari hadis tersebut bisa diambil pelajaran yang berharga bahwa kehancuran suatu bangsa bukan semata-mata karena kefakiran dan kemiskinan, akan tetapi karena diskriminatif dalam penegakan hukum. Lalu, Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya sambil bersabda "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya hancurnya bangsa-bangsa sebelum kamu sekalian karena tindakan diskriminatif dalam penegakan hukum. Jika yang mencuri itu dari kalangan Syarif orang-orang yang dianggap mulia mereka enggan menegakkan hukum. Tetapi, jika yang mencuri itu dari kalangan dhaif orang lemah, rakyat jelata mereka cepat menerapkan hukumannya. Demi Allah, andaikan Fatimah anakku sendiri yang mencuri maka aku akan potong tangannya dengan tanganku sendiri.” Dari hadis tersebut bisa diambil pelajaran yang berharga bahwa kehancuran suatu bangsa bukan semata-mata karena kefakiran dan kemiskinan, akan tetapi karena diskriminatif dalam penegakan hukum. Hilangnya rasa keadilan sence of justice dan secara empirik sekaligus peristiwa itu menggambarkan bahwa Islam itu adalah agama keadilan, baik secara ajaran maupun dalam implementasinya. Pada saat ini kita merasakan ketidakadilan terjadi dalam berbagai bidang dan ini sangat membahayakan terhadap masa depan bangsa dan negara. Karena itu, kita semua wajib meluruskan kembali arah dari penegakan keadilan agar sejalan dengan cita-cita bangsa dan negara. Membiarkan perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum sama dengan membiarkan kehancuran dan kerusakan bangsa serta negara. Perintah kedua dari QS an-Nahl 16 ayat 90 itu adalah berbuat ihsan, berbuat kebajikan secara maksimal dalam segala bidang sesuai dengan keahlian kita. Allah SWT akan menilai amaliah seseorang itu karena ihsannya, bukan banyak atau sedikitnya. Allah SWT berfirman dalam QS al-Mulk 67 ayat 2 yang artinya “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik ihsan amalnya. Dan Dia Mahaperkasa lagi Maha Pengampun.” Umat ini akan menjadi kuat ketika kolaborasi dan sinergi terbangun dengan baik. Sebaliknya, akan menjadi lemah ketika tidak terdapat sinergi dan kerja sama. Kita berharap umat memiliki berbagai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dan diimplementasikan secara maksimal dan optimal, sehingga akan dirasakan bahwa umat Islam itu adalah umat yang terbaik QS Ali Imran [3] ayat 110. Perintah ketiga adalah menguatkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan. Saling tolong-menolong, saling membantu satu dengan lainnya, saling berkolaborasi dan saling bersinergi dalam berbagai bidang kehidupan atas dasar iman dan takwa. Firman-Nya dalam QS al-Maidah 5 ayat 2 “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Umat ini akan menjadi kuat ketika kolaborasi dan sinergi terbangun dengan baik. Sebaliknya, akan menjadi lemah ketika tidak terdapat sinergi dan kerja sama. Tiga larangan utama Di samping tiga perintah utama, dalam QS an-Nahl 16 ayat 90 ini terdapat tiga larangan utama yang harus dijauhi karena akan menghancurkan tatanan kehidupan. Pertama, dilarang berbuat fahsyaa, dosa besar yang menjijikkan dan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan, seperti perzinaan, perjudian, minuman keras, dan perbuatan buruk lainnya. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Thabrani, Rasulullah SAW menjelaskan tentang buruknya perbuatan zina. Rasulullah SAW bersabda ayng diriwayatkan oleh Imam Tabrani dari Ibn Abbas “Jauhilah oleh kalian perbuatan zina karena perbuatan zina akan menyebabkan empat permasalahan kecelakaan menghilangkan keelokan wajah wajah tidak berseri-seri, terputusnya rezeki mengakibatkan kefakiran, mengakibatkan kemurkaan Allah, dan mengakibatkan kekal di dalam neraka.” Kedua, dilarang berbuat mungkar yang merusak tatanan kehidupan kemanusiaan, seperti membunuh seseorang atau sekelompok orang tanpa alasan. Perbuatan ini termasuk kejahatan besar yang akan mendapatkan balasan dari Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam lintasan sejarah yang digambarkan Alquran, semua pemimpin yang zalim kepada rakyatnya berujung pada kehancuran. Firman-Nya dalam QS an-Nisaa’ 4 ayat 93 “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” Dalam hukum dunia harus dikenakan hukum qishash sebagaimana firman-Nya dalam QS al-Baqarah 2 ayat 178-179. Ketiga, larangan al-baghyu, yaitu berlaku zalim kepada sesama. Kezaliman akan mengundang murka dari Allah SWT dan hilangnya keberkahan di dalam kehidupan di dunia. Jika seorang pemimpin berlaku zalim kepada masyarakatnya maka akan langsung berhadapan dengan azab dari Allah SWT. Hanya tinggal menunggu waktunya. Dalam lintasan sejarah yang digambarkan Alquran, semua pemimpin yang zalim kepada rakyatnya berujung pada kehancuran. Contohnya Fir’aun yang mengadu domba sesama rakyatnya dan membunuh bayi laki-laki hanya karena mengikuti ramalan dari para tukang sihirnya agar anak laki-laki tersebut jika sudah dewasa tidak merebut kekuasaannya, tetapi akhirnya Fir’aun dan sekutunya ditenggelamkan dan dihancurkan oleh Allah SWT. Kita berharap mudah-mudahan masyarakat dan bangsa kita serta para pemimpin bangsa kita dijauhkan dari sifat-sifat buruk, terutama perilaku zalim karena hanya akan membawa kehancuran dan kerusakan. Wallahu a’lam bi ash-Shawab.
kedalam sendi-sendi pokok kebudayaan masyarakat. Dengan kata lain, dakwah kultural memposisikan kebudayaan masyarakat sebagai ruang aktualisasi dakwah Islam yang harus diisi agar selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam. Selain itu, dakwah kultural harus memperhatikan kebutuhan masyarakat yang menjadi objek dakwahnya.
Artikel kali ini akan mengulas Surat al-Maidah ayat 8 yang berisi perintah Allah SWT untuk berbuat adil. Sebagai sebuah ajaran universal, keadilan sangat ditekankan dalam Islam dan diteladankan oleh Rasulullah SAW sepanjang kehidupannya. Dalam konteks moderasi beragama dan kehidupan bernegara, prinsip ini telah juga diteladankan para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila. Mari kita simak bersama bunyi ayat dan penjelasannyaيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَya ayyuha alladzina aamanuu kuunuu qawwamiina lillaahi syuhada’a bi al-qisthi wa laa yajrimannakum syana’aanu qawmin alaa allaa ta’diluu, i’diluu huwa aqrabu li al-taqwaa wattaqu Allah inna Allah khabiirun bimaa ta’ orang-orang beriman! Jadilah kalian penegak keadlian karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” Surat al-Maidah ayat 8Musthafa al-Maraghi menerangkan bahwa ayat ini terletak setelah keterangan tentang perintah menunaikan akad/janji, kebolehan dan larangan tentang makanan, dan kebolehan memakan makanan Ahli Kitab, dan perintah untuk bersuci. Pada ayat ini, menurut al-Maraghi, ditekankan soal tata cara bergaul muamalah dengan orang lain baik itu kawan maupun “syahadah” dalam ayat di atas, menurut al-Maraghi, adalah perumpamaan ibarat agar orang-orang bersikap adil dan berani menunjukkan kebenaran sebagaimana tugas seorang hakim ketika memutuskan perkara. Syahadah juga bisa diartikan sebagai kesaksian mufasir seperti al-Thabari, Ibnu Asyur, dan Quraish Shihab mengaitkan ayat 8 surat al-Maidah ini dengan Surat al-Nisa ayat 135 karena kemiripan ayat أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًاArtinya “Hai orang-orang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia yang terdakwa kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan kebaikannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.” Surat al-Nisa ayat 135Menurut Quraish Shihab perbedaan redaksi antara Surat al-Maidah ayat 8 dengan surat al-Nisa ayat 135 terletak pada konteks ketetapan hukum. Pada surat al-Nisa ayat 135 turunnya ayat dilatarbelakangi kasus seorang Muslim yang menuduh Yahudi secara tidak sah, sehingga yang ditekankan ayat adalah pentingnya keadilan, baru kemudian kesaksian. Karena itu redaksi ayatnya mendahulukan kata al-qisth, baru kata kasus surat al-Maidah ayat 8 ini dikemukakan setelah adanya ikatan perjanjian antara umat dengan Allah dan Rasul-Nya, sehingga yang ditekankan pada ayat adalah pentingnya melaksanakan secara sempurna seluruh perjanjian tersebut. Pada konteks inilah redaksi kata qawwamiina lillah digunakan dan didahulukan ketimbang kata kita memahami redaksi ayat dan konteks turunnya ayat, bisa dikatakan bahwa pada surat Al-Nisa yang ditekankan adalah kewajiban berlaku adil terhadap diri sendiri, kedua orang tua dan kerabat lainnya. Sedangkan pada surat al-Maidah ada dalam konteks permusuhan dan kebencian, sehingga yang ditekankan adalah kewajiban melakukan segala sesuatu karena Allah pentingnya prinsip keadilan ini, dalam dasar Negara kita Pancasila, kata adil disebut sampai dua kali, yakni pada sila kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Sebagaimana rumusan ini, maka cita-cita berbangsa dan bernegara para pendiri adalah menuju keadilan dalam bingkai kemanusiaan universal dan kesejahteraan Yudi Latif dalam bukunya Mata Air Keteladanan, prinsip keadilan dan kesejahteraan ini bukan saja harus bisa dirasakan segenap warga hari ini, melainkan harus bisa terus diupayakan dan diteruskan bagi generasi ke generasi prinsip upaya keadilan dan kesejahteraan ini, kita bisa belajar dari Bung Hatta, salah satu bapak proklamator Indonesia. Kepribadiannya yang sederhana patut dicontoh pejabat publik saat ini. Bukan hanya gaya hidupnya yang sederahana, Bung Hatta tidak pernah mau menggunakan uang yang bukan haknya. Diceritakan bahwa Bung Hatta adalah Wakil Presiden yang setiap bulan selalu mengembalikan uang sisa anggaran rutin biaya rumah tangganya ke kas penutup penulis menekankan bahwa prinsip keadilan yang ditekankan dalam al-Quran perlu kita terapkan dalam kehidupan berbangsa. Prinsip ini pula yang ditegaskan dalam dasar negara kita, Pancasila. Oleh karenanya, keadilan merupakan pokok yang harus dipegang betul oleh segenap umat Islam Indonesia. Karena tidak hanya tertuang dalam kitab suci al-Quran, tetapi juga termaktub dalam dasar ini terbit atas kerjasama dengan Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI
Etikamemiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan bisnis, terlepas apakah etika umum atau etika Islam. Menurut Al-Mathuridi (w.333/944) dan Dun Scotus (w.1308) tentang moralitas, bahwa
Berikut adalah detail Keadilan Itu Sendiri Adalah Sendi Pokok Ajaran Islam Yang Harus. Doc Bab Ii Pembahasan Agama Islam Dan Ekonomi Adi ïºïºïº ïº ïÿïºïºïºï Pendidikan Pancasila I Pemahaman Guru Pjok Sma Terhadap Materi Pencak Silat Dalam P4tik Tahun 2017 Pengantar Ilmu Pendidikan Pages 51 86 Text Version Islam Agama Kemanusiaan Nurcholish Madjid By Kruntil Issuu Hukum Dan Keadilan Berikut yang dapat admin bagikan terkait keadilan itu sendiri adalah sendi pokok ajaran islam yang harus. Admin blog Cara Mengajarku 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait keadilan itu sendiri adalah sendi pokok ajaran islam yang harus dibawah ini. Kerangka Dasar Agama Dan Ajaran Islam Ppt Download Pengaruh Implementasi Kompetensi Guru Pai Dan Non Pai Majelis Cinta Dakwah Postingan Facebook Mutiara Hikmah Deparment Of Islamic Economics April 2019 Faisal Basri Bahaya Tafsir A Historis Terhadap Pasal 156a Kuhp Jual Buku Pokok Pokok Ajaran Marhaenisme Menurut Bung Karno Kab Sleman Bakool Buku Jogja Tokopedia Menggagas Peradilan Etik Di Indonesia Islam Dan Pancasila Menurut Hamka Inpasonlinecom Tantangan Ideologi Kapitalisme Versus Keadilan Sosial Di M A L U K U Itulah gambar-gambar yang dapat kami kumpulkan mengenai keadilan itu sendiri adalah sendi pokok ajaran islam yang harus. Terima kasih telah mengunjungi blog Cara Mengajarku 2019.
.
keadilan itu sendiri adalah sendi pokok ajaran islam yang harus